KAMPAR - Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polsek Tambang.
Pelaku adalah YS (28) warga Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pada Kamis (09 Juni 2022) sekira Jam 22.30 WIB.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, pil biru diduga jenis akstasi, 2 pil warna merah mufa diduga pil ekstasi, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No Pol BM 4443 LT, Hp Pocco dan lembar STNK Sepeda Motor.
Awal mula penangkapan ini pada Kamis (09/06) sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di daerah Kualu.
Usai terima informasi yang diperoleh tersebut Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH beserta Tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dan Tim langsung turun ke lapangan melaksanakan penyelidikan dan setelah mengumpulkan semua informasi kemudian Tim langsung menyisir sepanjang Jalan Kubang Raya dan sekira jam 23.00 WIB tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan (Simpang Kubang di depan Kuburan) tim mengamankan pelaku yang bernama YS.
Pada saat akan melakukan transaksi jual beli dan saat itu ditemukan barang bukti shabu shabu di kantong celana belakang sebelah kiri dan ekstasi sebanyak 3(tiga) butir, yang mana saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Arman (Ketua RT) kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku.
"Pelaku sedang menunggu pelanggan, ia langsung kita sergap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, "Ia sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek.
- Hukrim
- Kampar
Tunggu Pelanggan di Simpang Jalan, Pelaku Narkoba Ini Diringkus Polsek Tambang
Redaksi
Minggu, 12 Juni 2022 - 21:37:00 WIB
Tersangka pengedar shabu dan ekstasi saat diamankan petugas.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

